Pengelolaan Dana Haji: Antara Konsep, Ekspektasi dan Realita | Sharia Breakfast(ing) Forum 2023
Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (ILUNI FEB UI) bekerja sama dengan Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) FEB UI menyelenggarakan Sharia Breakfast(ing) Forum 2023 dengan isu hangat mengenai pengelolaan dana haji bertajuk “Pengelolaan Dana Haji: Antara Konsep, Ekspektasi dan Realita” yang dilaksanakan pada Selasa, 4 April 2023 di Financial Hall, Graha CIMB Niaga, Jakarta Selatan.
Topik ini diangkat dengan latar belakang adanya usulan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang disampaikan pemerintah kepada DPR di awal tahun 2023. Usulan ini menimbulkan keresahan dalam masyarakat, terutama bagi para calon jamaah haji yang akan segera berangkat di tahun 2023, karena angka kenaikan Bipih yang hampir dua kali lipat, yaitu dari Rp35 juta di 2022 menjadi Rp69 juta di 2023. Hal ini selanjutnya menimbulkan pertanyaan besar bagi publik: bagaimana sebenarnya konsep, ekspektasi dan realitas/implementasi pengelolaan dana haji di Indonesia?
Saat ini, pengelolaan dana haji diatur dalam Undang – Undang No 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji. UU ini kemudian menjadi dasar dibentuknya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada tahun 2017. BKPH kemudian bekerjasama dengan Kementrian Agama serta berbagai stakeholders lainnya, terutama perbankan syariah, untuk mengelola keuangan haji dengan optimal.
Salah satu cara untuk mengoptimalkan pengelolaan tersebut adalah dengan sinergi pihak-pihak terkait, termasuk antara BPKH dengan bank syariah. Hal ini diharapkan dapat membuka peluang untuk pengembangan keuangan haji dan mendatangkan nilai manfaat untuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Selain itu, penempatan dana haji pada perbankan syariah juga diyakini dapat memberikan sumber dana jangka panjang yang dapat membantu perputaran ekonomi syariah dan mencapai kemaslahatan umat.
Oleh karena itu, Sharia Breakfast(ing) Forum 2023 hadir dan bertujuan untuk menjadi sarana dialog dan diskusi, dengan mempertemukan berbagai pemangku kepentingan terkait, baik dari unsur pemerintah/regulator, praktisi, akademisi dan masyarakat. Sharia Breakfast(ing) Forum 2023 diharapkan dapat menjadi wadah bertukarnya pikiran untuk pengelolaan keuangan haji di Indonesia agar berjalan lebih optimal.
Alexandra Askandar, Ketua Umum ILUNI FEB UI (FEB UI 1990), dalam sambutannya menyampaikan, “Konsep pengelolaan dana haji harus didasarkan pada prinsip-prinsip syariah yang mengutamakan keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan. Ekspektasi dari umat Islam terhadap pengelolaan dana haji juga sangat tinggi, mengingat betapa pentingnya dana ini bagi keberlangsungan ibadah haji.
Namun, dalam realitasnya, pengelolaan dana haji sering kali menghadapi berbagai kendala dan tantangan sehingga dalam hal ini, pemerintah, lembaga pengelola dana haji, dan masyarakat harus saling bekerja sama untuk menciptakan pengelolaan dana haji yang lebih baik dan transparan demi keberlangsungan ibadah haji yang lebih berkualitas.”
Iggi H. Achsien, Wakil Ketua Umum ILUNI FEB UI (FEB UI 1995) dan Sekjen Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) mengatakan, “Tantangan terbesar yang dihadapi dalam pengelolaan dana haji adalah ekspektasi yang tinggi dari masyarakat, termasuk beberapa tantangan lainnya mulai dari risiko investasi, fluktuasi pasar keuangan, dan biaya penyelenggaraan ibadah haji yang semakin meningkat. ILUNI FEB UI dengan resource-nya yang besar memiliki peran penting untuk mengoptimalkan pelaksanaan haji sehingga dapat berjalan dengan baik tanpa harus membebani negara dan masyarakat secara luas. Setiap komponen alumni FEB UI baik yang saat ini mendapatkan amanah sebagai Kepala Badan Pelaksana BPKH, perbankan syariah, ataupun alumni FEB UI lain dengan fungsinya masing-masing memiliki peran penting dalam mewujudkan hal tersebut.”
Sesi Panel dipandu oleh Tika Arundina, Ketua Program Studi Ilmu Ekonomi Islam FEB UI (FEB UI 2002) bersama para panelis lainnya untuk membahas topik utama forum kali ini yaitu tentang Pengelolaan Haji di Indonesia.
Fadlul Imansyah, Kepala Badan Pelaksana BPKH (FEB UI 1995) yang turut hadir dalam acara ini menyampaikan, “Pengelolaan Keuangan Haji AMAN, EFISIEN dan LIKUID, sesuai dengan amanat UU No. 34/2014. Keuangan Haji saat ini pada kondisi yang sehat dan siap mendukung pelaksanaan haji 1444 H/2023M. BPKH juga telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama empat tahun berturut-turut (2018-2021).
Kesimpulan RDP Panja BPIH 1444 H/2023 M DPR RI dengan pemerintah menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M untuk jemaah haji regular sebesar Rp90.050.637,26 per jemaah, yang terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah Rp49.812.700,26 atau sebesar 55.3% dari BPIH, dan sisanya bersumber dari Nilai Manfaat Keuangan haji sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44.7% dari BPIH.
Jemaah lunas tunda tahun 1441 H/2020 M tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan, sedangkan jemaah haji lunas tunda 1443 H/2022 M dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9.4 juta dan jemaah haji tahun 1444 H/2023 M dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 23.5 juta.
Posisi keuangan haji saat ini pada kondisi yang sehat dan siap untuk mendukung pelaksanaan haji 1444 H/2023 M. BPKH Bersama-sama dengan Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI turut mendukung dalam hal rasionalisasi besaran setoran awal pendaftaran haji, rasionalisasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH), serta mendorong jemaah haji tunggu untuk dapat mencicil setoran lunas secara bertahap agar tidak terlalu berat saat pelunasan.”
Ade Cahyo Nugroho, Direktur Keuangan dan Strategi, Bank Syariah Indonesia (BSI) (FEB UI 1998) menyampaikan, “Dengan jaringan yang luas, BSI menjangkau lebih banyak nasabah yang menginginkan layanan perbankan syariah. Sepanjang dua tahun terakhir, BSI konsisten meningkatkan profitabilitas dan kualitas aset dengan fokus melayani nasabah dengan preferensi syariah tinggi, tetapi memiliki tingkat literasi finansial syariah yang masih berkembang. BSI terus menggarap potensi pengembangan Islamic Ecosystem, seperti zakat korporasi dan nasabah, sekolah islam, masjid, juga haji dan umrah.
Melihat masyarakat Indonesia yang cenderung baru membuka tabungan haji saat mendaftar porsi haji, BSI berupaya meningkatkan jumlah nasabah penabung non-waiting list untuk menambah saldo Tabungan Haji. Selain itu, BSI juga mencoba strategi peningkatan Product Holding Ratio Tabungan Haji, salah satunya dengan perencanaan haji sejak dini dan melakukan peningkatan PHR dalam periode jamaah waiting list hingga pelaksanaan ibadah haji.”
Rahmatina Awaliah Kasri, Kepala PEBS FEB UI (FEB UI 1998) dan Dosen FEB UI dalam paparannya menjelaskan, “Sebelumnya, kondisi keuangan haji sempat diramaikan dengan polemik usulan kenaikan biaya haji. Berbagai pihak, termasuk politisi, tokoh masyarakat, ulama, dan masyarakat umum menolak usulan tersebut karena kenaikannya yang drastis. Namun di sisi lain, pemerintah mengatakan bahwa kenaikan tersebut tidak bisa dihindari karena adanya kenaikan berbagai biaya yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, perubahan nilai tukar dan dampak dari kondisi makroekonomi global.
Berdasarkan kondisi tersebut, ada lima rekomendasi kebijakan untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan haji. Pertama, pemerintah perlu melakukan kenaikan BIPIH secara berkala serta menyiapkan berbagai skenario kebijakan yang tepat untuk memastikan keadilan dan keberlanjutan/sustainabilitas keuangan haji. Kenaikan yang drastis cenderung menciptakan kondisi yang tidak menguntungkan terutama bagi jamaah yang akan berangkat dalam waktu dekat.
Kedua, pemerintah perlu meningkatkan transparansi serta sosialisasi kepada masyarakat terkait komponen BPIH untuk mengatasi asymmetric information, meningkatkan kepercayaan serta mengurangi persepsi negatif masyarakat kepada pemerintah dan BPKH.
Ketiga, pemerintah perlu meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan keuangan haji.
Keempat, pemerintah perlu mendorong inovasi yang berbasiskan kolaborasi untuk meningkatkan kepuasan jamaah haji dan juga efisiensi BPIH. Terakhir, pemerintah perlu melakukan peninjauan dan penyempurnaan regulasi untuk memperkuat kelembagaan BPKH. Penyempurnaan ini perlu dilakukan agar tidak membatasi ruang gerak pengelolaan dana haji, namun seluruh pemangku kepentingan tetap menjalankan fungsi secara optimal.”
Sesuai dengan tajuk yang disuarakan dalam acara ini, yaitu “Pengelolaan Dana Haji: Antara Konsep, Ekspektasi, dan Realita”, Sharia Breakfast(ing) Forum 2023 melabuhkan perspektif dari para pemangku kepentingan serta memberikan ide-ide strategi dengan ekspektasi terjaganya sustainabilitas pengelolaan keuangan haji yang tetap berpaku pada realita.
Acara Sharia Breakfast(ing) Forum 2023 yang sukses terlaksana ini tidak lepas dari dukungan para sponsor, yaitu Prudential Syariah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Bank Syariah Indonesia (BSI), Permata Bank Syariah, CIMB Niaga Syariah, Bank Muamalat Indonesia, dan Republika.
Diskusi ini merupakan salah satu bentuk sinergi untuk memperkuat dan mengoptimalkan pengelolaan dana haji. Salah satunya melalui relasi antara BPKH dengan bank syariah dan akademisi, yang diharapkan bisa membuka peluang dan melahirkan manfaat baru untuk mencapai kemaslahatan umat serta menciptakan harmoni dan stabilitas bagi ekonomi Indonesia.
Acara ini diakhiri dengan doa bersama yang dibawakan oleh Banu Muhammad, Dosen FEB UI (FEB UI 1998) dan dilanjutkan dengan Buka Puasa Bersama.